Puspakara UIN Jurai Siwo Lampung (15/10/2025)— Upaya pemutakhiran kurikulum di UIN Jurai Siwo Lampung memasuki tahap strategis. Rektor UIN Jurai Siwo Lampung, Prof. Dr. Ida Umami, M.Pd.Kons., segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Pemberlakuan dan Pengesahan Kurikulum 2025 Berbasis Outcome Based Education (K25-OBE) untuk seluruh Program Studi. Pengajuan SK tertanggal 15 Oktober 2025 tersebut merupakan langkah formal yang menandai selesainya proses penyusunan, evaluasi, dan validasi kurikulum yang telah dilakukan sejak awal tahun 2025.

Kegiatan tindak lanjut K25-OBE dilakukan di Pusat Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran (Puspakara) dan melibatkan berbagai unsur strategis, mulai dari Kepala Puspakara, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, hingga Tim Pengembangan Kurikulum. Proses redesign kurikulum ini berjalan selaras dengan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) sebagai standar mutu akademik perguruan tinggi.
Tahapan Pengembangan Kurikulum Sesuai PPEPP
Sejak awal 2025, pemutakhiran Kurikulum Berbasis Outcome Based Education (OBE) dilakukan melalui evaluasi mikro dan makro:
-
Evaluasi Mikro berfokus pada optimalisasi dokumen Rencana Pembelajaran Semester (RPS), penyelarasan CPL-CPMK, serta penguatan model dan metode pembelajaran.
-
Evaluasi Makro diarahkan untuk melihat kembali struktur kurikulum secara menyeluruh, memastikan kesesuaian dengan perkembangan ilmu, kebutuhan stakeholders, serta standar akreditasi nasional dan internasional.
Pada bulan Agustus 2025, Kurikulum 2025 (K25-OBE) telah ditetapkan untuk mulai diberlakukan pada Tahun Akademik 2025/2026 Semester Ganjil, yang efektif berjalan pada September 2025. Selanjutnya, dokumen kurikulum secara lengkap disahkan pada Oktober 2025 melalui proses finalisasi yang dipimpin oleh Wakil Rektor I, Prof. Dedi Irwansyah, M.Hum., bersama Ketua LPM, Dr. Aria Septi Anggaira, M.Pd., serta Kepala Puspakara, Dr. Kisno, M.Pd., dan seluruh Tim Pengembangan Kurikulum.
K25-OBE Sebagai Kurikulum Berdampak
Menurut Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran, Dr. Kisno, M.Pd., pemberlakuan K25-OBE menjadi fondasi penting bagi peningkatan kualitas pembelajaran di lingkungan UIN Jurai Siwo Lampung.
“K25-OBE sebagai kurikulum berdampak harus dimaksimalkan oleh dosen dan mahasiswa melalui aktivitas pembelajaran yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip pendidikan abad ke-21. Dengan diberlakukan dan disahkannya dokumen kurikulum ini, diharapkan para ketua program studi dan pimpinan fakultas dapat memanfaatkannya sebagai panduan dan rel pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas dan berdampak,” ujar Dr. Kisno.
Ia menegaskan, SK Rektor tentang pemberlakuan K25-OBE menjadi komitmen institusi untuk menghadirkan kurikulum yang relevan dengan tuntutan zaman, responsif terhadap kebutuhan dunia kerja, serta selaras dengan visi, misi, tujuan dan strategis UIN Jurai Siwo Lampung sebagai kampus yang memiliki sinergi Socio-Eco-Techno-Prenership.
Catatan Empiris:
Dr. K
Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran
