
Metro, 19 Mei 2025 — Menyongsong perubahan status kelembagaan dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Jurai Siwo Lampung, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Metro menggelar rapat koordinasi bersama Ketua LPM Dr. Aria Septi Anggaira, M.Pd. beserta seluruh tim pada Senin, 19 Mei 2025.
Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas sebagai bagian dari langkah transformasi institusi yang sebelumnya juga telah membahas 11 agenda penting melalui Zoom Meetting, antara lain:
- Pemutakhiran Kurikulum
- Program Prima Magang PTKI
- Peningkatan Kerja Sama Dalam dan Luar Negeri
- Inventarisasi Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal
- Persiapan Akreditasi Institusi (APT) dan Program Studi (APS)
- Penyusunan Naskah Akademik UIN Jurai Siwo Lampung
- Evaluasi dan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029
Pada kesempatan yang sama, Ketua LPM dan tim turut mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Strategi Penyusunan Renstra melalui agenda Rapat Renstra bersama Biro Perencanaan Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan rencana strategis kelembagaan dengan arah kebijakan nasional, khususnya dalam konteks perubahan status IAIN menjadi UIN. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris LPM, Ghulam Murtadlo, M.Pd.; Kepala Pusat Pengembangan Karir dan Bisnis, Suhendi, M.Pd.; Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu, Yuyun Yunarti, M.Si.; Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu, Sarah Ayu Ramadhani, M.Pd.; Kepala Pusat Hubungan Internasional, Ahmad Madkur, Ph.D; Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran (Puspakara), Dr. Kisno, M.Pd.; Staf pada Lembaga Penjaminan Mutu, Retanisa Rizqi, M.H., Firma Andrian, M.Pd., dan Pengembang Teknologi Pembelajaran, S.Efendi, M.Pd.I.
Setelah mengikuti rapat nasional tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan rapat internal bersama Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan serta Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran (PUSPAKARA), Dr. Kisno, M.Pd. Rapat ini secara khusus membahas langkah-langkah operasional dalam proses pemutakhiran kurikulum di lingkungan IAIN Metro.
Menurut Dr. Kisno, proses pemutakhiran kurikulum akan dilakukan melalui pelatihan dan workshop bagi tim penyusun kurikulum di tingkat fakultas, pascasarjana, dan program studi. Sebagai langkah awal yang sesuai dengan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), setiap unit diharapkan segera membentuk Tim Pengembangan dan Pemutakhiran Kurikulum, yang ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK).
Lebih lanjut, Dr. Kisno menegaskan bahwa terdapat delapan dokumen kunci yang harus dipersiapkan dalam proses peninjauan dan pemutakhiran kurikulum:
- Peraturan Akademik
- Peraturan Rektor terkait Peninjauan dan Pemutakhiran Kurikulum
- Prosedur Kerja Peninjauan dan Pemutakhiran Kurikulum
- Panduan Pengembangan, Implementasi, dan Evaluasi Kurikulum
- Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
- Templat Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
- Panduan Penyusunan Rancangan Pembelajaran
- Template Rancangan Pembelajaran
Dokumen-dokumen tersebut dapat disusun dengan merevisi dokumen yang telah ada atau dengan menyusun dokumen baru, dengan prinsip kerja kolaboratif antarunit.
Melalui rapat dan koordinasi intensif ini, LPM IAIN Metro berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan proses pemutakhiran, inventarisasi dokumen standar mutu yang dibutuhkan, dan transformasi kelembagaan berjalan secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan demi mewujudkan UIN Jurai Siwo Lampung sebagai pusat unggulan dalam pendidikan Islam dan pengembangan keilmuan berbasis mutu. Sehingga Visi Kementerian Agama Republik Indonesia 2025-2029 yang juga tertulis dalam Cascading Kinerja Kemenag, yakni: “Terwujudnya masyarakat yang rukun, maslahat dan cerdas Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” ini dapat tercapai secara baik dan berdampak.
Dr. K.